Hutan Adat Bukan Hutan Negara
Pekanbaru | Gurindam12.co-Pada Bulan Maret 2012, Abdon Nababan selaku Sekretaris Jenderal AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan H. Bustamir sebagai Khalifah Kuntu, dengan Gelar Datuk Bandaro, H. Moch. Okri alias H. Okri sebagai Olot Kesepuhan Cisitu mengajukan permohonan tentang pengakuan hak katas hutan adat merupakan bukan hutan Negara.? Surat permohonan bertanggal 19 Maret 2012 dan diterima dalam persidangan pada tanggal 4 Mei 2012.
Fakta
Faktanya selama lebih dari 10 tahun berlakunya, UU Kehutanan telah dijadikan sebagai alat oleh negara untuk mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah hutan adatnya untuk kemudian dijadikan sebagai hutan negara, yang selanjutnya justru atas nama negara diberikan dan/atau diserahkan kepada para pemilik modal melalui berbagai skema perizinan untuk dieksploitasi tanpa memperhatikan hak serta kearifan lokal kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut, hal ini menyebabkan terjadinya konflik antara kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dengan pengusaha yang memanfaatkan hutan adat mereka. Praktik demikian terjadi pada. sebagian besar wilayah Negara Republik Indonesia, hal ini pada akhirnya menyebabkan terjadinya arus penolakan atas pemberlakukan UU Kehutanan.
Arus penolakan terhadap pemberlakuan UU Kehutanan ini disuarakan secara terus menerus oleh kesatuan masyarakat hukum adat, yang tercermin dalam aksi-aksi demonstrasi, dan laporan-laporan pengaduan ke lembaga-lembaga negara termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, bahkan ke aparat penegak hukum, namun upaya-upaya penolakan di lapangan ditanggapi dengan tindakan-tindakan kekerasan dari negara dan swasta. Bagi kesatuan masyarakat hukum adat, UU Kehutanan menghadirkan ketidakpastian hak atas wilayah adatnya. Padahal, hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah adat merupakan hak yang bersifat turun-temurun. Hak ini bukanlah hak yang diberikan negara kepada masyarakat adat melainkan hak bawaan, yaitu hak yang lahir dari proses mereka membangun peradaban di wilayah adatnya. Sayangnya, klaim negara atas kawasan hutan selalu dianggap lebih sahih ketimbang klaim masyarakat adat. Padahal hak masyarakat adat atas wilayah adat yang sebagian besar diklaim sebagai kawasan hutan oleh negara, selalu jauh lebih dahulu adanya dari hak Negara.
Bahwa dalam prakteknya, Pemerintah sering mengeluarkan keputusan penunjukan kawasan hutan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan tentang klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan tersebut yang bahkan pada kenyataannya telah ada pemukiman‐pemukiman masyarakat adat di dalamnya. Data Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat 31.957 desa yang berinteraksi dengan hutan dan 71,06 % dari desa‐desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan (bukti P ? 4). Secara umum, masyarakat yang tinggal dan hidup di desa‐desa di dalam dan sekitar hutan baik yang mengidentifikasi diri sebagai masyarakat adat atau masyarakat lokal hidup dalam kemiskinan. CIFOR (2006) menyebutkan bahwa 15% dari 48 juta orang yang tinggal di dalam dan sekitar hutan merupakan masyarakat miskin.
Bahwa dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2010?2014 menunjukkan data, bahwa pada tahun 2003, dari 220 juta penduduk Indonesia terdapat 48,8 juta orang yang tinggal di pedesaan sekitar kawasan hutan, dan ada sekitar 10,2 juta orang miskin yang berada di sekitar wilayah hutan (bukti P ? 5). Sementara itu data lain yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2007 memperlihatkan masih terdapat 5,5 juta orang yang tergolong miskin di sekitar kawasan hutan.
Beberapa tipologi konflik menyangkut kawasan hutan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat akibat pemberlakuan UU Kehutanan yang banyak terjadi di lapangan, adalah:
1. kesatuan masyarakat hukum adat dengan perusahaan (sebagaimana yang dialami oleh Pemohon II), dan;
2. kesatuan masyarakat hukum adat dengan Pemerintah (sebagaimana yang dialami oleh Pemohon III);
Dua bentuk konflik menyangkut kawasan hutan tersebut menggambarkan bahwa pengaturan tentang kawasan hutan di Indonesia tidak memperhatikan keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya. Padahal kesatuan masyarakat hukum adat mempunyai sejarah penguasaan tanah dan sumber dayanya sendiri yang berimbas pada perbedaan basis klaim dengan pihak lain termasuk Pemerintah (negara) terhadap kawasan hutan. Dalam kenyataannya, kesatuan masyarakat hukum adat belum memperoleh hak‐hak yang kuat atas klaimnya tersebut sehingga tidak jarang mereka justru dianggap sebagai pelaku kriminal ketika mereka mengakses kawasan hutan yang mereka akui sebagai wilayah adat.
Dengan hal tersebut, maka pada 2012 bernomer putusan Nomor 35/PUU-X/2012 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA mengeluarkan putusan bahwa Hutan Adat bukan hutan Negara.
silahkan unduh Putusannya KLIK




