Sawit Watch Mengapresiasi Perpanjangan Moratorium Hutan
Bogor | Gurindam12.co-Sawit Watch mengapresiasi dan mendukung diterbitkannya Inpres No. 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres penundaan izin baru ini dikeluarkan pada 13 Mei 2013. Keluarnya perpanjangan Inpres ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dalam rangka menjawab tuntutan berbagai pihak untuk menurunkan emisi karbon dan gas rumah kaca sebagai upaya dan langkah bersama penyelamatan bumi dari pemanasan global.
Inpres ini merupakan kelanjutan dari Inpres No. 10 Tahun 2011, yang melampirkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) seluas 69.144.073 Ha. Selanjutnya, peta ini mengalami revisi sebanyak 3 kali.
Sawit Watch sangat mengapresiasi dan mendukung perpanjangan moratorium. Namun berdasarkan catatan reflektif kami, selama 2 tahun pelaksanaan moratorium ini belum mencapai target yang diharapkan. Perbaikan tata kelola kehutanan, tersusunnya satu peta bersama yang memuat semua izin peruntukan dan pengelolaan atas kawasan hutan, hingga penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai bentuk perencanaan pembangunan dari tingkat nasional hingga lokal belum terwujud, kata Koordinator Sawit Watch Jefri Saragih di Bogor hari ini.
Oleh karena itu, kami bersama mitra-mitra dan jaringan kerja Sawit Watch mendesak agar Inpres No. 6 Tahun 2013, benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntable, partisipatif, jujur dan adil, terutama yang terkait dengan wilayah dan luasan hutan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan pelepasan serta pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan, lanjut Jefri Saragih.
Selain persoalan tersebut di atas, Sawit Watch juga menekankan bahwa pemerintah harus mempertegas dan memperjelas beberapa klausul yang terdapat dalam Inpres tersebut agar tidak menimbulkan multi intepretasi. Sawit watch menilai harus ada definisi tegas dari pelaksanaan pembangunan Nasional yang bersifat vital, yaitu: geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Yang mencakup perizinan, luasan dan lokasi yang dikecualikan dalam Inpres tersebut.
Agar moratorium ini benar-benar mencapai target yang diinginkan, maka melalui moratorium ini harus melakukan audit terhadap izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan hutan, menghentikan pemberian perpajangan izin atas pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan, dan juga melakukan restorasi ekosistem tanpa menghilangkan hak kelola masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan.
Bagi Sawit Watch, perpanjangan moratorium hutan ini menawarkan harapan baru untuk Indonesia yang lebih baik dengan membuka ruang partisipasi dan kontrol publik seluas-luasnya. Untuk itu pemerintah pusat dan daerah harus memaksimalkan fungsi pengawasan dari alat kelengkapan negara yang diberi tugas pokok dan fungsi untuk itu. rls
