Jakarta | Gurindam12.co-setelah di perikasa selama kurang lebih 8 jam Gubernur Riau, Rusli Zainal, masih diperkenankan pulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana PON (Pekan Olah Raga Nasional) Riau
Johan Budi selaku Jurubicara KPK menjelaskan mengenai status penahanan Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ) terkait kasus dana PON. “RZ maish menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saya mendapatkan informasi bahwa belum ada penahanan terhadap RZ,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Jumat (31/5/2013). Hal ini diduga dari pemeriksaan berkas yang belum mencapai lima puluh persen. Dan ini yang menyebabkan penyidik belum melakukan penahanan atas Rusli Zainal.
“saya menebak, kemungkinan berkasnya belum mencapai 50 persen utuk dibawa ke penuntutan, sehingga belum perlu di tahan”. Tambah Johan Budi.
Rusli Zainal meninggalkan gedung KPK pukul 18.30WIB dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media mengenai pemeriksaaan dirinya.
Rusli disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. Sejak ditetapkan jadi tersangka 8 Februari 2013, Rusli baru kali ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Belum ada informasinya ditahan,” tegas Johan Budi.
Ditanya mengenai kapan penahanan tersebut, Johan Budi menjelaskan, itu hanya Penyidik KPK yang tahu. “Sejauh mana penyidik melihat perkembangan kasus dan apakah ada unsur yang kemudian harus dilakukan penahanan. Sampai hari ini menurut penyidik, (Rusli) belum perlu ditahan,” katanya. Dirangkum dari berbagai media


